Kendaraan yang beroperasi di daerah bukan community (NPA) yaitu sisi udara harus dilengkapi dengan stiker yang berlaku untuk daerah tersebut.three. Stiker Kendaraan/Peralatan wajib ditempel selama berada di Bandar Udara ditempel pada kaca depan dan belakang sebelah kiri atau pada tempat yang mudah dilihat sesuai ketentuan yang berlaku (bila kendara